Hari Ke-100 Joko Wi, Perbaiki Lubang Jalan Setelah Banjir

Posted: January 23, 2013 in BERITA, Dalam Negri
Tags: , , , , , ,

Dikutip dari : Detik.Com

foto jokowi

JokoWi

Jakarta – Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) akan mengatasi jalan berlubang yang semakin banyak akibat tergerus banjir. Namun membenahinya tidak saat musim hujan.

“Ya nanti bakal diatasi, kan mau ada pertemuan. Tapi nggak bisa sekarang (diperbaiki) kan masih musim hujan,” ujar Jokowi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Menurut Jokowi, jika jalanan ditambal tidak akan menyelesaikan masalah. Jokowi berjanji akan segera mengatasi jalanan berlubang yang memakan korban tersebut.

“Kalaupun ditambal kan percuma. Kalau kecelakaan karena berlubang itu nanti ditanggulangi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (ADAMSCO) David Tobing berencana akan melaporkan Pemprov DKI kepada polisi karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara jalan.

“Jika tetap tidak ada tindak lanjut perbaikan, atau setidaknya rambu-rambu, kami akan melaporkan Pemprov DKI dan juga pemerintah pusat sebagai penyelenggara negara kepada polisi,” ujar David kepada detikcom, Rabu (23/1/2013).

Sedangkan Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane meminta Jokowi memberi perhatian pada jalan berlubang di Jakarta. Sebab dalam 6 hari terakhir sudah 3 orang tewas terjerambab di jalanan berlubang.

“Agar Gubernur Jakarta Jokowi segera memperbaiki dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak,” pinta Netta.

Dari pendataan IPW, pada Selasa (22/1) kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan berlubang. Lalu dilindas bus Transjakarta di ruas Jl Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Purwanto tewas dan Novita luka berat.

Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis (17/1) suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22) yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah terjungkal di jalanan berlubang. Akibatnya sopir truk diperiksa polisi. Sementara pejabat penyelenggara jalan tak disentuh polisi.

“Menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara. Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dipidana 6 bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU,” jelas Netta.

Netta juga mendesak Polri berani menegakkan UU LLAJ dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan. Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak.

“Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yang menjadi korban akibat jalan rusak. Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan,” tuturnya.

(nik/nrl)

Comments
  1. jtxtop1 says:

    Makasih atas infonya ,

Leave a comment